KORELASI HUKUM DAGANG DENGAN PERPAJAKAN
Dalam dunia bisnis, hukum dagang dan perpajakan merupakan dua bidang yang saling berkaitan. Hukum dagang sendiri merupakan cabang hukum yang didalamnya mengatur dan melindungi kegiatan perdagangan baik antara masyarakat maupun antar negara. Hukum dagang memiliki beberapa sumber hukum, berikut beberapa sumber hukum dagang di indonesia: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) KUHD merupakan sumber utama dalam hukum dagang di Indonesia didalamnya mengatur dalam berbagai aspek perdagangan, termasuk jual beli, perjanjian dagang, perseroan, asuransi dan kepailitan yang pada awalnya disusun berdasarkan Wetboek van Koophandel dari belanda dengan beberapa penyesuaian. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) KUHPerdata Burgerlijk Wetboek merupakan sumber hukum perdata umum yang mana hal itu berkaitan dengan hukum dagang seperti perikatan, perkontrakan dan pertanggungjawaban dalam hukum perdata. 3. Undang-Undang Khusus di Bidang Perdagangan 4. Selain KUHD terdapat beberapa undang-undang khusus diantaranya: UU No 40/2007 tentang Perlindungan Konsumen UU No 37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas UU No 24/2009 tentang Asuransi 5. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Peraturan pemerintah dan peraturan menteri beberapa kali menerbitkan pengaturan beberapa aspek spesifik perdagangan seperti mekanisme ekspor impor, regulasi perdagangan dalam negeri maupun luar negeri. 6. Yurisprudensi Yurisprudensi berupa putusan pengadilan terutama dari mahkamah agung memberikan interpretasi yang dijadikan pedoman penyelesaian kasus serupa jika ada permasalahan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak. 7. Perjanjian Internasional Perjanjian internasional sendiri menjadi sumber hukum dagang dalam perdagangan internasional seperti perjanjian dagang ASEAN yang mengatur tata cara perdagangan antar negara di ASEAN. Praktek di dalam dunia bisnis hukum dagang dan perpajakan tidak dapat dipisahkan karena setiap kegiatan perdagangan selalu menimbulkan konsekuensi perpajakan. Korelasi antara hukum dagang dan pajak jika seseorang atau badan usaha melakukan kegiatan jual beli, impor atau ekspor maka muncul kewajiban pajak harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum pajak yang berlaku.