SEKILAS TENTANG PERIKATAN
Perikatan adalah para pihak yang saling mengikatkan diri terhadap kesepakatan yang telah dibuat oleh mereka. Perikatan ini dapat dimaknai sebagai perjanjian atau kesepakatan atau kontrak. Perikatan tentunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perikatan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan para pihak
2. Para pihak mampu melakukan perbuatan hukum
3. Terdapat hal tertentu yang menjadi dasar perikatan
4. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
Jika kita melihat, pada kententuan Pasal 1320 KUHPerdata, perlu dipahami bahwa perikatan terjadi tidak mensyaratkan harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, perikatan dapat terjadi dalam bentuk lisan maupun tertulis.
Setiap perikatan yang dibuat juga perlu memperhatikan, antara lain:
1. Norma ketertiban umum
2. Norma kesusilaan
3. Memberikan kepastian hukum
4. Memiliki itikad baik
Perlu dipahami bahwa sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, pasal tersebut memiliki pengertian mengenai asas kebebasan berkontrak (vrijheid van contract). Oleh karena itu perikatan yang terbentuk bisa disebut sebagai Undang-Undang bagi mereka yang bersepakat didalamnya.
Manakala perikatan terbentuk melalui lisan untuk dapat membuktikan perikatan itu telah terjadi, berdasarkan ketentuan pada KUHAPerdata, maka bukti terkuat menggunakan keterangan saksi. Sehingga jika perikatan terjadi secara lisan para pihak tentunya perlu menghadirkan saksi-saksi. Perlu diingat satu orang saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis), sehingga yang disebut sebagai saksi ialah orang yang menyaksikan suatu peristiwa minial dua orang. Manakala perikatan dibuat secara tertulis, maka surat perjanjian tersebut menjadi bukti utama untuk terjadinya perikatan. Perikatan yang dibentuk secara tertulis juga dapat dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris, sehingga akta otentik tersebut menjadi alat bukti terkuat, karena akta otentik merupakan salah satu dokumen negara yang keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.
1. Adanya kesepakatan para pihak
2. Para pihak mampu melakukan perbuatan hukum
3. Terdapat hal tertentu yang menjadi dasar perikatan
4. Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
Jika kita melihat, pada kententuan Pasal 1320 KUHPerdata, perlu dipahami bahwa perikatan terjadi tidak mensyaratkan harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, perikatan dapat terjadi dalam bentuk lisan maupun tertulis.
Setiap perikatan yang dibuat juga perlu memperhatikan, antara lain:
1. Norma ketertiban umum
2. Norma kesusilaan
3. Memberikan kepastian hukum
4. Memiliki itikad baik
Perlu dipahami bahwa sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, pasal tersebut memiliki pengertian mengenai asas kebebasan berkontrak (vrijheid van contract). Oleh karena itu perikatan yang terbentuk bisa disebut sebagai Undang-Undang bagi mereka yang bersepakat didalamnya.
Manakala perikatan terbentuk melalui lisan untuk dapat membuktikan perikatan itu telah terjadi, berdasarkan ketentuan pada KUHAPerdata, maka bukti terkuat menggunakan keterangan saksi. Sehingga jika perikatan terjadi secara lisan para pihak tentunya perlu menghadirkan saksi-saksi. Perlu diingat satu orang saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis), sehingga yang disebut sebagai saksi ialah orang yang menyaksikan suatu peristiwa minial dua orang. Manakala perikatan dibuat secara tertulis, maka surat perjanjian tersebut menjadi bukti utama untuk terjadinya perikatan. Perikatan yang dibentuk secara tertulis juga dapat dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris, sehingga akta otentik tersebut menjadi alat bukti terkuat, karena akta otentik merupakan salah satu dokumen negara yang keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan.
Denny Alexander, S.H.
Managing Partner, Legal and Corporate Consultant