Sejarah Lahirnya Peninjauan Kembali
Peninjauan Kembali (yang selanjutnya akan disebut ‘PK’) merupakan Upaya hukum luar biasa dalam system peradilan di Indonesia. PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.
Sebenarnya konsep PK telah ada sejak pemerintahan Hindia-Belanda, pada masa itu konsep memeriksa kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenal dengan istilah Herziening van Arresten en Vonnissen dengan lembaga herziening sebagai pelaksana proses pemeriksaan. Ketentuan pelaksanaan herziening diatur dalam Het Reglement op de Strafvordering yang merupakan hukum acara pidana yang berlaku di pengadilan Raad van Justitie (RVJ) pada masa Hindia-Belanda.
Selanjutnya konsep ini dituangkan pula dalam Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa Permohonan PK dalam sistem peradilan umum di Indonesia diterima oleh Mahkamah Agung melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK). Namun pada tahun 1970 peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Udang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang mendasari penonaktifan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia.
Namun, 10 tahun kemudian terdapat salah satu kasus pidana yang sempat menggegerkan sistem peradilan di Indonesia. Kasus yang dimaksud ialah Kisah Salah Tangkap Sengkon-Karta, melalui kasus tersebut menjadi ujung awal hadirnya kembali PK di sistem peradilan di Indonesia. Semangat inilah yang membawa agar kedepannya sistem peradilan di Indonesia dapat lebih baik kedepannya dalam menerapkan keadilan, yang akhirnya dalam kasus ini menghasilkan PERMA Nomor 1 Tahun 1980 yang menjadi dasar hukum pertama yang mengatur tata cara pengajuan PK di Indonesia. Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permohonan PK meliputi:
1. Ditemukan bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak diketahui dan bisa mengubah putusan.
2. Putusan hakim yang bertentangan satu sama lain pada tingkat pengadilan yang sama atau berbeda.
3. Kesalahan nyata dalam putusan yang menimbulkan ketidakadilan.
Hal ini, selajutnya dituangkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1980 memberikan panduan yang jelas tentang prosedur PK, termasuk syarat-syarat pengajuan dan batas waktu pengajuan. Peraturan ini memberikan landasan bagi MA untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. PERMA Nomor 1 Tahun 1980 itu kemudian diadopsi dalam KUHAP yang disahkan pada 31 Desmeber 1981. Dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP Tahun 1981 menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya. Namun, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa PK ini ada dengan semangat sebagai pencari keadilan oleh terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana, karena sejatinya lahirnya PK atas dasar hak terpidana yang lahir atas permasalahan Sengkon dan Karta bukan hak jaksa.
Sebenarnya konsep PK telah ada sejak pemerintahan Hindia-Belanda, pada masa itu konsep memeriksa kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenal dengan istilah Herziening van Arresten en Vonnissen dengan lembaga herziening sebagai pelaksana proses pemeriksaan. Ketentuan pelaksanaan herziening diatur dalam Het Reglement op de Strafvordering yang merupakan hukum acara pidana yang berlaku di pengadilan Raad van Justitie (RVJ) pada masa Hindia-Belanda.
Selanjutnya konsep ini dituangkan pula dalam Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang dalam ketentuan tersebut menyatakan bahwa Permohonan PK dalam sistem peradilan umum di Indonesia diterima oleh Mahkamah Agung melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK). Namun pada tahun 1970 peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan Undang-Udang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang mendasari penonaktifan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia.
Namun, 10 tahun kemudian terdapat salah satu kasus pidana yang sempat menggegerkan sistem peradilan di Indonesia. Kasus yang dimaksud ialah Kisah Salah Tangkap Sengkon-Karta, melalui kasus tersebut menjadi ujung awal hadirnya kembali PK di sistem peradilan di Indonesia. Semangat inilah yang membawa agar kedepannya sistem peradilan di Indonesia dapat lebih baik kedepannya dalam menerapkan keadilan, yang akhirnya dalam kasus ini menghasilkan PERMA Nomor 1 Tahun 1980 yang menjadi dasar hukum pertama yang mengatur tata cara pengajuan PK di Indonesia. Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permohonan PK meliputi:
1. Ditemukan bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak diketahui dan bisa mengubah putusan.
2. Putusan hakim yang bertentangan satu sama lain pada tingkat pengadilan yang sama atau berbeda.
3. Kesalahan nyata dalam putusan yang menimbulkan ketidakadilan.
Hal ini, selajutnya dituangkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1980 memberikan panduan yang jelas tentang prosedur PK, termasuk syarat-syarat pengajuan dan batas waktu pengajuan. Peraturan ini memberikan landasan bagi MA untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. PERMA Nomor 1 Tahun 1980 itu kemudian diadopsi dalam KUHAP yang disahkan pada 31 Desmeber 1981. Dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP Tahun 1981 menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya. Namun, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa PK ini ada dengan semangat sebagai pencari keadilan oleh terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana, karena sejatinya lahirnya PK atas dasar hak terpidana yang lahir atas permasalahan Sengkon dan Karta bukan hak jaksa.
Adv. Ferdian Heydianto, S.H., M.H., C.B.L.I.
Advocate and Legal Consultant